HUTAN DESA KAMPUNG MERABU MENUJU GEOPARK

Published on 9 September 2022, 08:08 by Franly Aprilano Oley on News

post-thumb

A.   MASYARAKAT KAMPUNG MERABU

Nama Dayak Lebo, atau sering juga disebut Labu atau Lebu merupakan sebutan yang umum untuk menyebutkan jati diri mereka dari kelompok masyarakat Dayak Basap yang bermukim di hulu Lesan, Inaran, dan Karangan. Mereka menyebutkan identitas sebagai dayak lebbo, yang dianggap berbeda dari kelompok basap lain karena selain memiliki latar belakang sejarah dan bahasa yang berbeda, juga mereka dianggap lebih maju dibandingkan kelompok-kelompok yang disebutkan sebagai Dayak Basap.  Mereka telah mengenal pemukiman permanen dan tidak tinggal di gua-gua, mereka juga mengenal kesenian dan pakaian serta adat istiadat lain yang dimiliki masyarakat Melayu Berau dan Kutai.

 

Menurut sejarahnya, banyak penutur dikalangan orang dayak Lebbo ini yang menyebutkan bahwa asal mereka dari Gunung Kulat di perbatasan Selatan Berau dengan Kutai. Setelah kekacauan akibat perang antara suku mulai mereda, mereka menyebar di dataran rendah di tepi hulu tepi sungai Lesan, Bengalun, Karangan dan Pengadan. Kelompok-kelompok dayak Basap yang menyebutkan diri sebagai Dayak Lebbo ini komunitasnya di Kabupaten Berau ditemui di Merapun, Merabu, Mapulu, Panaan. Di Kabupaten Kutai Timur di temui di Pemukiman KAT Karangan Seberang dan Muara Bulan (Baay). Di Tepian Langsat sendiri,  karena mereka telah lama berbaur dengan kelompok Melayu Kutai, tidak lagi disebut sebagai Dayak Lebbo atau Dayak Basap. Mereka telah menjadi orang Kutai. Demikian juga dengan di Keraitan, Tebangan Lembak dan Sekurau, akibat hegemoni sebutan Dayak Basap terlanjur melekat ke diri mereka, sebutan sebagai Dayak Basap lebih dominan dibandingkan sebagai Dayak Lebbo meskipun telah lama pula mengenal pemukiman permanen dipondok-pondok ladang. 

 

Sebutan Dayak Lebbo berasal dari kata leppo atau lepau yang berarti pondok, rumah atau kampung. Kelihatannya mereka mengenal budaya tinggal menetap di pondok berkampung secara kolektif dari asimilasi dengan kelompok-kelompok dayak lain seperti Wehea dan Gaay yang berdekatan dengan pemukiman mereka. Dugaan lainnya yaitu asimilasi dengan kelompok-kelompok pengembara, prajurit dan tawanan perang dari berbagai kelompok suku yang menjadi bawahan dari bangsawan Kesultanan Berau dan Kutai yang ditempatkan dihulu-hulu sungai untuk menjaga gua sarang burung. Akibat kontrol kekuasan yang hilang setelah takluknya Kesultanan Berau (Sambaliung dan Gunung Tabur) serta Kesultanan Kutai ke tangan Belanda, mengakibatkan kelompok-kelompok tersebut terpisah dan membentuk komunitas tersendiri yang kemudian dikenal sebagai orang Dayak  Basap maupun Lebbo.

  

Masyarakat di kampung Merabu yang merupakan bagian dari masyarakat Dayak Lebbo, masih memiliki hubungan sosial dan budaya yang erat dengan lingkungan sumberdaya alam di sekitarnya. Terkait dengan sumberdaya hutan, masyarakat meyakini bahwa  segala jenis sumberdaya alam dan hutan harus di manfaatkan secara arif dan bijaksana.  Pemanfaatannya dilakukan seperlunya dengan mempertimbangkan manfaat untuk generasi selanjutnya.  Aturan-aturan adat dalam pengeloaan sumberdaya alam ini telah dibuat dalam bentuk tertulis berupa Peraturan Kampung tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Kampung.

 

Kampung Merabu terdiri dari 2 RT dengan jumlah penduduk  sebanyak 310 jiwa (75 KK). Terdiri dari laki-laki sebanyak 180 jiwa dan perempuan sebanyak 130 jiwa. Berdasarkan sukunya, mayoritas adalah penduduk asli Suku Dayak Lebbo yang masih kerabat dengan Dayak Lebbo di Merapun, Mapulu dan Mapulu-Tintang.  Selain penduduk asli, dalam jumlah kecil juga terdapat pendatang  Banjar, Jawa, Bugis, Toraja, Dayak Wehea dan Timor.  Penduduknya pada umumnya memeluk agama Kristen dan sebagian keci lainnya beragama Islam.  Mata Pencaharian utama sebagai petani ladang dan pada saat-saat tertentu ketika musim petik sarang burung wallet, sebagian besar kaum laki-lakinya bekerja dalam jasa pemanjatan panen sarang dan jasa pengangkutan logistik untuk perusahaan pengelola sarang burung.

 

 

B.      KAWASAN HUTAN MERABU ADALAH HUTAN LINDUNG DAN JUGA BENTANG ALAM KARST

 

Kampung Merabu secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Kelay Kabupaten Berau. Terletak diantara 01o30’58’’ LU dan 117o17’06’’ BT dengan luas wilayah 22,118 hektar. Topografi kawasan kampung Merabu ini terdiri dari kawasan hutan dataran rendah yang terdapat di sempadan Sungai Lesan dan  sebagian besar merupakan kawasan perbukitan batu kapur (karst) yang terdapat di bagian Timur, Timur Laut  dan Selatan kampung Merabu. Dari fungsi kawasan hutan, kawasan kampung Merabu ini terdiri dari kawasan Hutan Produksi yang saat ini dikelola oleh PT Utama Damai Indah Timber seluas sekitar 11,300 hektar dan Hutan Lindung yang sebagian besar adalah kawasan karst dengan luasan sekitar 10.800 hektar.

Hutan lindung merabu dengan luasan sekitar 10,800 hektar yang  merupakan bagian hutan lindung pegunungan nyapa dengan total luasan 47,000 hektar.  Kondisi sampai saat ini hutan lindung  pegunungan Nyapa ini dalam kondisi belum terkelola oleh pemerintah Kabupaten Berau. Dan sebagian kawasan Hutan Lindung Pegunungan Nyapa inilah yang lokasinya berimpit dengan masyarakat merabu.   Luasan pengusulan hutan desa oleh  Kampung Merabu ini, di dasarkan oleh luasan hutan lindung Pegunungan Nyapa yang berada di wilayah administrasi Kampung Merabu yaitu sekitar 10,800 hektar.

 

Disisi lain dari luasan 10,800 hektar yang diusulkan oleh Kampung Merabu tersebut, didalamnya terdapat sekitar 80 – 90 % kawasan tersebut merupakan bentang alam karst.  Kawasan bontang alam karst ini, didalam undang-undang tata ruang disebut sebagai Kawasan Lindung Geologi dan di Konvensi Ramsar yang diratifikasi oleh Pemerintah RI disebut sebagai kawasan Ekosistem Esensial.  Sehingga dalam sebuah keputusan Menteri ESDM no 17 tahun 2012, secara substansial menyebutkan  bahwa kawasan batu gamping yang memenuhi kriteria sebagai bentang alam karst maka ditetapkan sebagai kawasan perlindungan versi Kementerian ESDM.

 

Karena proses pembentukan gugusan karst yang unik, sehingga terlihat pemandangan yang sangat indah dan eksotik dengan ratusan goa dengan beberapa diantaranya ditemukan peninggalan pra sejarah terdapat di dalam kawasan tersebut.  Dengan keindahan, kekhasan dan keeksotikan kawasan bontang alam karst ini, maka kementerian pariwisata di beberapa tempat lain di Indonesia (karst gunung Sewu dan Pacitan) tengah dikembangkan menjadi wisata Geopark dengan jaringan global.   Pengembangan Geo Park yang berhasil dapat dilihat di Halong Bay dan beberapa tempat di negara china dengan jumlah kunjungan wisatawan mencapai jutaan kunjungan dalam setahunnya.

 

Disisi lain yaitu, pemahaman Kehutanan dalam kawasan tersebut secara terbukti bahwa kawasan tersebut merupakan pengatur tata air yang penting bagi 5 sungai  penting di kabupaten Berau dan Kutai Timur.  Ke-5 sungai tersebut adalah Sungai Lesan, Sungai tabalar, sungai Karangan, Sungai Bengalon dan sungai Pesab.  Dari bawah batuan karst tersebut mengalir sungai-sungai bawah tanah dengan kualitas air yang sangat jernih dengan debit air yang besar, sehingga menyupply sungai-sungai besar tadi.  Kedepannya bukan tidak mungkin jika, air-air yang berasal dari karst tadi menjadi sumber air bersih untuk masyarakat Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, kawasan hutan lindung yang tengah diusulkan oleh masyarakat Merabu ini, dari hasil survey dan identifikasi cara cepat banyak ditemukan sarang-sarang orangutan.   Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa kawasan ini merupakan habitat penting orangutan yang tersisa di Kalimantan Timur.   Kondisi itu juga dimungkinkan, bahwa kawasan ini menjadi kantong pelarian yang aman bagi orangutan ketika kawasan-kawasan hutan di tetangga kampung merabu telah berubah menjadi perkebunan sawit (kampung merapun, Kongbeng dan wahau).

 

C.      UPAYA MASYARAKAT MERABU UNTUK MEMPEROLEH HAK KELOLA HUTAN DESA

 

Berdasarkan pertimbangan kesejarahan, potensi dan ketergantungan kehidupan masyarakat Merabu terhadap hutannya.  Dimulai pada bulan Mei 2011 ketika TNC (The Nature Conservancy) melakukan studi etnografi tentang masyarakat sekitar Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat di beberapa kampung/desa, ketika berada di Kampung Merabu inilah banyak ditemukan hubungan antara masyarakat dengan hutannya.  Selain itu juga terbukti bahwa masyarakat Merabu merupakan kelompok yang pemukimannya paling dekat dengan kawasan karst. 

Selanjutnya dilakukan proses diskusi tentang  pola interaksi masyarakat dengan hutannya, dan bagaimana harapan mereka terhadap hutan tersebut.   Dalam studi tersebut ditemukan bahwa tingkat ketergantungan masyarakat sangat tinggi dengan hutannya , ketergantungan tersebut adalah dengan  keberadaan rotan, buah-buahan, tanaman obat, binatang buruan dan salah satu yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi adalah keberadaan sarang burung walet.  Keberadaan sarang burung walet dalam 40 tahun terakhir merupakan sumber utama yang menghidupi banyak masyarakat sekitar kawasan karst.  Dari penyebaran daerah penghasil sarang burung dulunya terbentang dari sangkulirang – Mangkalihat, namun saat ini hanya tersisa di daerah merabu- merapun saja yang besar. Dengan keberadaan hutan yang masih bagus di kampung merabu, telah membuktikan bahwa hasil sarang burung wallet yang saat ini terbesar adalah berasal dari kampung mereka.  Rata-rata sarang burung yang dihasilkan dari salah satu goa di kawasan merabu mencapai 1 ton s/d 1,8 ton perkali panen.   Dengan asumsi dasar harga rata-rata minimum Rp. 3 juta per kg, maka nilainya mencapai 3 s/d 5  miliar per kali panen.

Oleh sebab itu masyarakat mempunyai harapan agar hutan kampung Merabu tetap terjaga, dan syukur kedepannya bisa dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata dengan dasar kawasan bontang alam karst mempunyai banyak keunikan, keindahan dan peninggalan prasejarah.

Setelah memberikan gambaran berikut opsi-opsi yang dilakukan di tempat lain dan diberikan gambaran kebijakan kementerian Kehutanan tentang keterlibatan pengelolaan hutan oleh masyarakat, maka pemerintah Kampung Merabu menyepakati untuk mengambil opsi hutan desa sebagai salah satu cara untuk terlibat dalam pengelolaan hutan mereka.

Berdasarkan kesepakatan tersebut maka sejak tahun 2012 maka dilakukan proses pendampingan untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan administrasi pengusulan hutan desa kepada kementerian Kehutanan.  Dan pada bulan Maret 2013, team verifikasi dari kementerian Kehutanan telah datang ke Hutan Merabu untuk melakukan verifikasi dengan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

Berdasarkan hasil FGD, fakta dilapangan dan informasi dari berbagai sumber, wawancara dan observasi dengan pihak terkait serta hasil telaah awal oleh BPKH Wilayah IV Samarinda, maka tim verifikasi merekomendasikan Usulan Calon Areal Kerja Hutan Desa yang diusulkan Bupati Berau sebagai berikut :

1.      Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau pada kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 10.840,08 Ha.

2.     Sedangkan untuk usulan Areal Kerja Hutan Desa yang berada pada Hutan Produksi (HP) seluas 43,75 Ha dikeluarkan dari usulan penetapan areal Kerja karena berada pada areal kerja IUPHHK-HA PT. Segara Indochem – Kabupaten Kutai Timur.

3.     Instansi terkait segera melakukan:

a.     Inventarisasi potensi kawasan untuk rencana pengelolaan Hutan Desa

b.     Memfasilitasi penguatan Lembaga Desa sebagai pengelola Hutan Desa termasuk memfasilitasi pembentukan aturan internal lembaga desa.

4.     Kewajiban masyarakat dalam pengelolaan Hutan Desa :

a.     Tetap menjaga status kawasan hutan sebagai Hutan Negara dengan fungsi kawasan hutan sebagai Hutan Lindung (HL).

b.     Menjaga keamanan Areal Kerja Hutan Desa dari perambahan, perladangan berpindah, penebangan liar, dan kebakaran hutan.

c.     Melakukan pengelolaan hutan secara lestari sebagai sumber air, sumber hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta sebagai sumber penghidupan masyarakat desa setempat.

d.     Melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan  masyarakat desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah setempat atau pendamping.

e.     Melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang terbuka dan terdegradasi secara swadaya maupun melalui fasilitasi program pemerintah.

5.     Pemerintah Daerah (Dinas Kehutanan Kabupaten Berau) agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

a.     Sosialisasi pengelolaan Hutan Desa kepada seluruh masyarakat desa.

b.     Fasilitasi penyusunan aturan internal (AD/RT) lembaga desa.

c.     Fasilitasi terhadap penguatan kapasitas masyarakat desa dan Lembaga Desa dalam pengelolaan Hutan Desa.

d.     Fasilitasi untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

e.     Fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Hutan Desa.

 

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, Merabu mendapat jawaban/kepastian dari menteri kehutanan untuk penetapan arel kerja pada tahun 2014 untuk arel seluar 8.245 Hektar.

 

 

LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA “KERIMA’ PURI’

Setelah beberapa bulan berproses untuk membahas persiapan dan kelengkapan pengusulan hutan desa, maka pada bulan November – Desember 2012, pemerintah kampung membentuk sebuah kelembagaan pengelola hutan desa yang diberi nama Kerima’ Puri.   Dalam bahasa Lebo Rima diartikan sebagai rimba atau hutan, sedangkan puri diartikan sebagai cantik, indah atau lestari.   Sehingga nama “Kerima’ Puri” secara filosofi adalah perjalanan menuju hutan yang indah, atau dengan kata lain adalah upaya/ikhtiar bersama untuk mewujudkan sebuah hutan yang lestari. 

Kelembagaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan  Kampung Merabu no 1 tahun 2012 yang secara substansial mengesahkan Kelompok Kerima’ Puri sebagai Lembaga Pengelola Hutan Kampung Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau  dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Ketua                      : Asrani

Sekretaris             : Marjayanti

Bendahara           : Ahmad Hidayat

I.  Bidang Pengamanan Kawasan Hutan Kampung

Koordinator          : Cubit

Anggota :

1.      Supiansyah

2.      Baco

3.     Suleman

4.     Titik

II. Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Ekowisata dan Jasa Lingkungan

Koordinator        : Syahdan

Anggota                :

1.      Cai

2.      Joni

3.     Parmia

4.     Ransum

III. Bidang  Pengembangan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Koordinator        :  Rana

Anggota                :

1.      Heri

2.      Daud

3.     Said

4.     Senen

IV. Bidang Sosial Masyarakat (pengembangan Pertanian Kehutanan)

Koordinator        : Christian

Anggota                :

1.      Ardiansyah

2.      Julandi

3.     Agus Atino

4.     Elhut

 

Untuk mencapai pengelolaan hutan desa tersebut dalam sebuah pertemuan mereka juga telah menetapkan garis-garis besar program yang akan mereka lakukan yaitu :

1.          Bidang Pengamanan Kawasan Hutan Kampung

a.   Mengamankan Kawasan Hutan Kampung Merabu dari Kegiatan Perambahan Hutan dan Kegiatan liar di dalam Hutan Kampung

b.   Mengamankan tempat-tempat yang bernilai penting dari aspek budaya dan peninggalan leluhur, aspek tempat tinggal binatang, ikan dan sumberdaya hutan  yang bernilai penting bagi masyarakat dan binatang-binatang yang dilindungi oleh undang-undang serta sumber-sumber air yang bernilai penting bagi masyarakat.

c.   Memelihara dan membuat tata batas hutan kampung

d.   Melakukan pendataan potensi keanekaragaman hayati, potensi wisata yang terdapat di dalam kawasan Hutan kampung Merabu.

 

2.          Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Ekowisata dan Jasa Lingkungan

a.   Melakukan pendataan tempat-tempat penting yang bernilai keindahan

b.   Memelihara dan membuat jalur-jalur yang dapat dikembangkan untuk ekowisata

c.   Mempersiapkan dan membangun sarana-sarana yang diperlukan untuk pengembangan ekowisata

d.   Membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kunjungan wisata ke tujuan wisata

e.   Memelihara dan melakukan pengelolaan terhadap PLTMH

 

3.          Bidang  Pengembangan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

a.   Melakukan pendataan jenis-jenis hasil hutan bukan kayu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

b.   Melakukan pendataan warga masyarakat yang memanfaatkan Hasil Hutan Bukan kayu

c.   Melakukan pendataan dan pemetaan penyebaran potensi pohon madu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

d.   Melakukan pendataan dan pemetaan penyebaran potensi Rotan yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat

e.   Mengkoordinir pengumpulan madu, memastikan kualitas madu, mengemas madu dan mencari pemasaran madu.

f.    Mengembangkan pengolahan kerajinan rotan dan mencari pemasaran kerajinan rotan

g.   Melakukan uji coba penangkaran rusa/payau dan burung berkicau

 

4.         Bidang Peningkatan Kehidupan Masyarakat (Pengembangan Pertanian Kehutanan)

a.   Melakukan penataan lokasi yang akan di kembangkan untuk kegiatan pertanian kehutanan.

b.   Mendorong masyarakat untuk pengembangan pertanian kehutanan di lokasi yang di tetapkan.

c.   Pengembangan pohon kehidupan (buah) di kebun-kebun masyarakat

d.   Pengembangan peternakan kehutanan

e.   Pengembangan peternakan unggas dan kegiatan usaha lain yang dapat dikembangkan oleh masyarakat merabu.

D.   MENUJU GEOPARK

Karst Kampung Merabu yang merupakan bagian penting dari bentang alam karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Karst Sangkulirang Mangkalihat memiliki niliai-nilai penting yang harus tetap dijaga. Oleh sebab itu sejak tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan TNC dan para peneliti gencar dalam mengusulkan kawasan tersebut untuk dicanangkan menjadi taman bumi atau geopark. Nilai-nilai penting tersebut antara lain:

1.      GEODIVERSITAS

Semenanjung Mangkalihat merupakan tinggian yang memisahkan Cekungan Tarakan dan Cekungan Kutai, di bagian utara dibatasi oleh Maratua Fault Zone (MFZ), dan di bagian selatan dibatas oleh Sangkulirang Fault Zone (SFZ) (Hall et al. 2008). Merupakan salah satu pecahan Gondwana yang beringsut ke utara dari barat laut Australia.

 

2.     HIDROLOGI

Bentuklahan karst memiliki sistem hidrologi yang unik karena sistem aliran permukaan sangat jarang ditemui, kontras sekali dengan kondisi di bawah permukaannya. Air dalam sistem hidro­ logi bawah permukaan kawasan karst tersimpan dalam berbagai matrik ukuran. Air tersebut ada yang mengalir cepat melalui saluran dengan ukuran besar (conduit ) atau tersimpan dalam zona antar butir yang mengalir secara sangat lambat (diffuse).

 

3.     KARBON

Kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat memiliki peranan besar dalam upaya pengurangan karbon global. Adanya interaksi antara ekosistem hutan dan ekosistem karst menjadikan kawasan ini mampu menyerap dan menyimpan sejumlah karbon dalam bentuk karbon organik dan karbon inorganik.

 

4.     BIODIVERSITAS

Keanekaragaman Hayati Eksokarst. Terdiri dari beberapa blok karst yang menempati Semenanjung Mangkalihat. Kawasan karst Sangkulirang-Mangklihat merupakan salah satu ekosistem karst yang masuk dalam daftar sepuluh teratas kawasan karst yang terancam versi Karst Waters Institute.

 

5.     BIOSPELEOLOGI

Hasil ekspedisi kelompok kajian biospeleologi di kawasan karst Sangkulirang- Mangkalihat tahun 2016 mendapatkan lebih dari 93 spesies Arthropoda yang dikoleksi dari beberapa lokasi. Kelompok yang mendominasi antara lain laba-laba (Araneae), kecoa (Blattaria), kumbang (Coleoptera) dan Hymenoptera. Salah satu jenis yang cukup menarik adalah ditemukan kecoa gua raksasa Miroblatta baai (Blabridae, Blattaria).

 

6.     SOSIAL BUDAYA

Kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat menjadi ruang hidup bagi aneka suku dengan kekhasan adat istiadatnya. Setidaknya terdapat dua rumpun suku asli yang menghuni kawasan ini, yakni Dayak dan Kutai. Terdapat pula suku-suku pendatang yang telah lama menghuni kawasan ini, seperti Bugis, Mandar, jawa, Minahasa dan Banjar.

 

PENUTUP

Untuk terjadinya semua rencana tersebut, saat ini masyarakat mempunyai pendukung yang akan mendampingi pengelolaan hutan desa lembaga pendukung tersebut adalah The Nature Conservancy selaku pendamping lapangan, Dinas Kehutanan, ESDM, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pemuda dan Olahraga, Le Kalimanthrope – lembaga yang concern pada peninggalan prasejarah,  Masyarakat pencinta goa dan Puslit Kajian produk budaya FSRD ITB.

Dengan banyak lembaga pendukung untuk rencana pengelolaan hutan desa ini, maka diharapkan dapat mengantarkan masyarakat merabu seperti yang dicita-citakan.

 

Card image cap
The Way Of Water - Youth Initiatives For Island Geoparks
Published on 7 June 2023, 18:23 by Immanuel Deo Silalahi on News
Card image cap
6th International Summer University Of The UNESCO Chair Of "Geoparks, Sustainable Regional Development And Healthy Lifestyles"
Published on 20 July 2022, 21:15 by Immanuel Deo Silalahi on Information
Card image cap
Geopark Game- The Lost Collection The Hondsrug UNESCO Global Geopark
Published on 31 August 2022, 01:18 by Sophie Van Rossem on News